ini juga agar berkesinambungan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mewajibkan setiap pelaksanaan pembangunan kawasan perkotaan bernuansa mitigasi bencana sebagai upaya mengurangi dampak dan risiko bencana jika sewaktu-waktu terjadi lagi.

Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Palu Imran Lataha saat menghadiri lokakarya konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), di Palu, Jumat, mengatakan pembangunan berbasis mitigasi bencana dimaksudkan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman bencana.

Pemerintah Kota Palu, ujar dia, terus berupaya menguatkan kualitas perencanaan pascagempa, tsunami dan likuefaksi dengan maksud agar antisipasi kebencanaan dapat dilakukan sejak dini.

Baca juga: Penysunan RDTR Kota Palu berbasis mitigasi bencana


Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi Ibu Kota Sulawesi Tengah adalah perlunya  proses perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan semua aspek baik secara ekonomi, sosial, budaya, lingkungan maupun pertahanan dan keamanan.

"Hal ini dimaksudkan agar dapat tercapai dan terakomodasi semua kepentingan dalam prinsip keberlanjutan dan tangguh mitigasi kebencanaan," ujar Imran yang juga mantan Inspektur di Pemkot Palu.

Ia menjelaskan, pembangunan bernuansa mitigasi bencana sangat terkait dengan upaya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke depan, sehingga dapat terwujud skenario rencana pembangunan Kota Palu yang lebih berkelanjutan.

"Pemkot menginginkan agar semua pihak dapat bersinergi dan berpadu dalam proses penyusunan KLHS dan dokumen perubahan RPJMD Kota Palu 2016-2021," katanya menambahkan.

 Ia juga meminta, hal ini juga berkesinambungan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang RDTL) yang kesemuanya  merangkul kepentingan kebencanaan.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah tim ahli penyusun KLHS yang juga akademisi Universitas Tadulako Palu, instansi terkait lainnya di jajaran Pemkot Palu, pemangku kepentingan dan masyarakat.

Baca juga: RTRW menentukan kekuatan mitigasi bencana
Baca juga: BPN tidak akan revisi Perda tata ruang Sulteng
 

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019