Pemungutan suara ulang di Sigi, Sulteng

  • Minggu, 18 Agustus 2019 15:46 WIB

Seorang warga mencelupkan jarinya usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (18/8/2019). PSU yang dipantau langsung KPU RI dan Bawaslu RI itu adalah satu-satunya PSU yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari sekitar 340 kasus sengketa hasil Pemilu yang digelar serentak pada 17 April 2019 lalu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

Seorang warga menunjukkan jarinya yang telah dilumuri tinta usai mencoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (18/8/2019). PSU yang dipantau langsung KPU RI dan Bawaslu RI itu adalah satu-satunya PSU yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari sekitar 340 kasus sengketa hasil Pemilu yang digelar serentak pada 17 April 2019 lalu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait