Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan enam jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.

"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejati DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Enam jaksa yang dipanggil itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta, yakni Kusnin, M Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan 3 tersangka suap perkara Kejati DKI

"Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai surat panggilan untuk enam saksi tersebut. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE hari ini, Kamis (15/8)," ucap Febri.

Sebelumnya, kata Febri, KPK pada Rabu (14/8) juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Sendy, yakni Jaksa Fungsional di Badiklat Kejagung M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, Kasie Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan juga seorang jaksa bernama Arih Wira Suranta.

Baca juga: KPK tahan tersangka suap kasus penanganan perkara PN Jakbar

"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.

Penyidik, lanjut Febri, akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara.

"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka itu dalam kasus tersebut, yakni Alvin Suherman (AVL) seorang pengacara, Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara, dan mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019