Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia memberikan beberapa saran korektif kepada penyelenggara pemilihan panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI serta Komisi I DPR RI.

"Untuk Kominfo, dengan asumsi jika Kominfo diberikan tugas kembali oleh Komisi I DPR RI sebagai penyelenggara pemilihan pansel anggota KPI Pusat periode selanjutnya, maka kami meminta kepada Kominfo untuk melakukan tiga hal," ujar Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Ombudsman: Pansel KPI melampaui kewenangan dalam proses seleksi

Baca juga: DPR lakukan uji kelayakan terhadap 34 calon anggota KPI

Baca juga: DPR kritisi kinerja Pansel Komisioner KPI


Saran pertama yang dipaparkan Adrianus adalah, Kominfo terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Selanjutnya, menyusun standar baku bagi peserta yang lolos, jadi jelas dia lolos karena apa, dan seterusnya," lanjutnya.

Yang ketiga ialah Kominfo untuk menyusun standar baku mengenai keamanan dokumen, agar jangan sampai terjadi kebocoran data seperti kejadian sebelumnya.

Selain untuk Kominfo, Ombudsman juga memberikan saran korektif bagi Komisi I DPR RI.

"Kepada Komisi I DPR RI, kami juga memberikan saran korektif, yakni memasukkan materi terkait pengaturan seleksi anggota KPI dalam pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Adrianus.

Sebelumnya, salah satu calon anggota KPI periode 2019-2022 Supadiyanto melaporkan sejumlah kejanggalan yang dialaminya dalam proses seleksi calon anggota KPI kepada Ombudsman RI. Polemik ini bermula ketika pada Maret lalu beredar 27 nama calon anggota KPI yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.

Nama Supadiyanto termasuk dalam daftar tersebut. Namun Kementerian Kominfo membantah daftar itu. Pada 19 Juni 2019, keluar daftar berisi 34 nama calon anggota yang lolos mengikuti fit and proper test yang diumumkan oleh Komisi I DPR. Nama Supadiyanto dan sejumlah calon hilang dari daftar itu.

Ombudsman RI sebelumnya menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan Pansel.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh pansel anggota KPI Pusat yang dipaparkan pada Senin (12/8), Ombudsman menyebutkan beberapa temuan dalam pemeriksaan laporan tersebut.

Beberapa temuan awal di antaranya tidak adanya petunjuk teknis atau standard of procedure (SOP) mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat, serta tidak adanya standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos.

Temuan lain, tidak adanya standar pengamanan informasi yang memadai untuk mencegah kebocoran data ke pihak lain, serta adanya ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI oleh Pansel Anggota KPI.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019