Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyatakan siap melakukan penataan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan di sepanjang Jalan Malioboro sehingga menutup seluruh fasad atau sisi luar atau bagian depan bangunan yang berada di salah satu kawasan cagar budaya di Yogyakarta tersebut.

“Perlu ada koordinasi terlebih dulu dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro supaya ada kesepahaman mengenai rencana penataan reklame di kawasan tersebut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin.

Baca juga: PKL sisi barat Malioboro akan ditata saling membelakangi

Baca juga: Dishub Yogya segera uji coba perubahan rekayasa lalin Malioboro


Ia meyakini UPT Malioboro sudah mengantongi reklame yang dinilai dipasang tidak sesuai dengan aturan sehingga menutupi seluruh fasad bangunan di sepanjang Jalan Malioboro.

“Kalau jumlah pastinya saya belum tahu. Tetapi, saya kira, jumlahnya banyak. Ada juga yang berbentuk banner dalam ukuran besar dan dipasang di fasad bangunan atau melintang jalan,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki aturan terkait pemasangan reklame di Jalan Malioboro yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2011. Di dalam aturan tersebut ditetapkan jenis reklame luar ruang yang bisa dipasang di Malioboro yaitu dibatasi hanya untuk billboard, cahaya, kain atau plastik serta balon.

Reklame dapat dipasang di fasad bangunan, samping bangunan dan lorong dengan aturan teknis seperti ukuran dan tata cara pemasangan diatur tegas yaitu tidak menutup ornamen atau arsitektur bangunan maupun atap bangunan.

Baca juga: Yogyakarta petakan pangkalan sementara andong di Malioboro

Meskipun demikian, Agus tidak dapat menyebut kepastian waktu terkait rencana penertiban reklame di sepanjang Jalan Malioboro.

“Dari Dinas Kebudayaan DIY juga sudah menyampaikan agar dilakukan penataan reklame di kawasan Malioboro supaya tidak menutupi seluruh fasad bangunan. Apalagi, Malioboro adalah kawasan utama wisata di Kota Yogyakarta,” katanya.

Selain penertiban reklame, Agus berharap  kegiatan tersebut juga ditindaklanjuti dengan penataan aksesoris di kawasan Malioboro dengan melibatkan seniman. “Misalnya untuk reklame bisa ditata dengan baik dari bentuk dan ukurannya,” katanya.

Baca juga: Pedagang kaki lima sampaikan usul soal penataan Malioboro

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menggulirkan program “Gandhes Luwes” yang ditujukan untuk menguatkan karakter Yogyakarta dalam berbagai bidang, seperti arsitektur, tata kota, seni, budaya, pakaian, penataan wajah kota hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Misalnya untuk bangunan di Kota Yogyakarta perlu mencerminkan ornamen-ornamen khas Yogyakarta. Untuk gedung-gedung pemerintah sendiri, sudah dilengkapi dengan ornamen khas Yogyakarta,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Sedangkan untuk di kawasan Malioboro, lanjut dia, juga perlu penataan fasad bangunan sehingga arsitektur bangunan di kawasan tersebut pun semakin terlihat menonjol, salah satunya dengan meniadakan papan nama atau reklame berukuran besar.

“Tujuannya, wajah Yogyakarta akan lebih tampak. Penataan di Malioboro pun bukan hanya untuk bangunan saja tetapi juga pakaian kerja Jogoboro pun akan disesuaikan agar menonjolkan budaya tradisi Yogyakarta,” katanya.

Ia berharap melalui berbagai upaya penataan yang dilakukan maka dapat mengembalikan aura Yogyakarta dalam seni, budaya maupun visualisasinya.

Baca juga: Gubernur DIY minta penyeberang jalan Malioboro tertib

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019