Solo (ANTARA) - Kuasa hukum dari Lembaga Pengawasan dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) melakukan aksi tabur bunga di kawasan Plyover Mahanan Solo, Jateng, Senin, tanda keprihatinan belum terungkapnya kasus tabrak lari.

Kuasa hukum dari LP3HI dan Maki tersebut dengan mengenakan pakaian serba hitam berpeci menggelar doa bersama dan dilanjutkan tabur bunga di sebelah utara Flyover Manahan Solo, atau kawasan peristiwa kecelakaan tabrak lari yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia, pesepeda motor Retnoningtri (54), warga Serengan.

Bahkan, dalam aksi doa bersama dan tabur bunga tersebut terlihat Ketua LP3HI Aris Sahudi, dan Koordinator Maki, Boyamin Saiman ikut bergabung agar polisi segera mengungkap kasus tabrak lari dengan menetapkan tersangkanya demi keadilan.

Kuasa hukum pemohon gugatan praperadian kasus tabrak lari kepan termohon Polresta Surakarta tersebut mengaja melakukan aksi doa bersam dan tabur bunga, setelah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, sebagai bentuk ikut belasungkawa terhadap korban meninggal.

Baca juga: LP3HI gugat praperadilan Polres Surakarta kasus tabrak lari

Baca juga: LP3HI minta polisi ungkap kasus tabrak lari


Menurut Sigit Sudibyanto selaku kuasa hukum pemohon dari LP3HI pihaknya sengaja menggelar tabur bunga sebagai bentuk belasungkawa terhadap korban tabrak lari di Flyover Manahan, Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan itu.

Menurut Sigit kasus tabrak lari sudah berjalan hampir dua bulan ini, tetapi Polresta Surakarta belum bisa mengungkap dan menetapkan tersangkanya. Padahal, polisi dalam penyelidikan sudah mengantongi identitasnya, barang bukti dari hasil rekaman monitor CCTV di dekat lokasi kejadian.

"Kami aksi ini, bentuk keprihatinan dan berduka cita dari seluruh masyarakat Kota Solo serta demi hujkum yang berkeadilan," kata Sigit.

Kendati demikian, pihaknya berharap penyedik Polresta Surakarta segera mengungkap kasus tersebut dengan menetapkan tersangkanya.

Menurut Ketua LP3HI Arif Sahudi aksi tersebut murni merupakan simbol keprihatinan karena kasus itu, menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia. Untuk itu, pihaknya melakukan gugatan praperadilan ke PN Surakarta sebagai pihak ketiga dan tidak ada kaitannya dengan keluarga korban.

"Kami hanya mewakili rasa keadilan hukum dan tidak mewakili siapapun termasuk keluarga korban," kata Arif menegaskan.

Pada aksi keprihatian kasus tabrak lari di Playover Manahan Solo, kuasa hukum dari LP3HI dan Maki setelah melakukan doa bersama dan tabur bunga langsung membubarkan diri.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019