Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS menggagalkan keberangkatan delapan orang yang akan dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia, Sabtu (10/8).

 "Dari delapan orang itu, enam diantaranya berasal dari Sulawesi Selatan, satu dari NTT dan satunya lagi dari NTB," kata Dansatgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonmek 643/WNS Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu.

Saat ini, menurut dia, kedelapan orang yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural itu sudah dilimpahkan ke Polsek Entikong guna proses hukum lebih lanjut.

Dari delapan orang tersebut dua diantaranya, yaitu berinisial Js (43) NTT, AD (44) NTB ini merupakan penunjuk jalan di Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau.

"Dari hasil pemeriksaan kami di Pos Kotis Gabma Entikong, mereka ini tidak bisa menunjukkan surat dokumen resmi masuk ke Malaysia. Mereka memaksa masuk ke Malaysia melalui 'jalan tikus' (jalan ilegal) di perbatasan yang ada daerah Entikong," ujarnya.

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan mobil asal Malaysia
Baca juga: Prajurit pamtas di Nunukan mengajar siswa Rumah Belajar KPPP
Baca juga: Yonif 328/DGH kembali amankan 170 batang kayu ilegal


Dua orang itu bertindak sebagai penunjuk jalan untuk masuk ke Malaysia bagi enam orang lainnya berinisial, yakni Si (20), Ds (25), Ic (24), Ja (28), In (19) dan Adn (42) asal Sulawesi Selatan.

Keberhasilan itu, ujar Dwi menjelaskan, berawal dari kegiatan rutin, yaitu kegiatan
razia (sweeping) personel Pos Kotis Gabma Entikong di sektor kiri PLBN dan mengamankan ke delapan orang tersebut.

"Kami akan memperketat pengawasan di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia dan terus melakukan pemeriksaan rutin setiap hari selama 24 jam, baik untuk mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia maupun pengiriman TKI ilegal ke Malaysia," katanya.

Sebelumnya, menurut dia, pihaknya juga berhasil menggagalkan pengiriman lima orang TKI ilegal ke Malaysia melalui jalan tikus perbatasan itu.

Pewarta: Andilala
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019