Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifuddin (tengah) menunjukan barang bukti uang palsu beserta tersangkanya di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). Polisi berhasil menangkap pelaku pembuat uang Rupiah palsu yang dilakukan dengan cara membelah dua bagian uang asli lalu menempelkan dengan uang palsu sehingga bagian depan uang asli dan belakang uang palsu maupun sebaliknya dengan total 48 juta. Antara Jatim/Budi Candra Setya/zk