Penyidik menghadirkan tersangka dan barang bukti kerupuk yang diduga mengandung boraks saat gelar kasus penyalahgunaan bahan berbahaya pada makanan di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana dua tersangka yang memproduksi makanan berupa kerupuk sebanyak 3,9 ton siap edar yang di campur boraks sebanyak 1,4 ton dan mengedarkan hasil produksi makanan tersebut kepasaran tanpa memperhatikan Higienis barang. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk