Kapolres Tulungagung AKBP Handono (tengah) bersama anggota dan perwakilan kejaksaan serta Dishub menunjukkan barang bukti surat dan kendaraan truk kontainer yang diduga over dimensi di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (18/2/2021). Truk itu disita karena menambah ukuran bak kontainer utama maupun kontainer tambahan, dari panjang awal 7,5 meter menjadi 9,2 meter, lebar dari spesifikasi 2,5 meter menjadi 2,68 meter, dan tinggi dari awalnya 3,75 meter menjadi 2,68 meter, sehingga diduga melanggar pasal 277 UURI Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/zk