Pengendara yang terjaring tidak menggunakan masker menjalani sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020). Sejumlah pengendara pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda Rp50 ribu dan diberikan masker gratis sebagai upaya penyadaran kepada masyarakat untuk berperan aktif mencegah penularan COVID-19. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk