Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin (kedua kiri) menunjukan barang bukti beserta tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran korban di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/1/2020). Polisi berhasil menangkap Ali Heri Sanjaya pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Rosidah (17) yang dilakukan pada (25/1) di Banyuwangi. Pelaku dijerat perkara pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup. Antara Jatim/Budi Candra Setya/zk