Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono (kedua kanan) menunjukkan barang bukti di depan tersangka pengedar pil dobel L saat merilis pengungkapan sejumlah kasus di Mapolres Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020). Polres Madiun menangkap empat orang tersangka pengedar pil dobel L, berinisial MIM, QU, RS dan NCH serta mengamankan barang bukti sebanyak 499 pil dobel L. Antara Jatim/Siswowidodo/zk.