Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus perdagangan benih Lobster ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/12/2019). Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap DPK, AHP dan NW atas kasus dugaan menyelundupkan benih Lobster yang rencananya akan dijual ke luar negeri. Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut salah satu diantaranya 7.300 ekor benih lobster jenis Pasir dan 2.978 ekor benih lobster jenis Mutiara. Antara Jatim/Didik/Zk