Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk