Polwan memperlihatkan tersangka mucikari prostitusi daring berinisial NI (34) berikut sejumlah barang bukti saat gelar kasus di Mapolres Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/5/2019). Menurut polisi tersangka telah menjalankan bisnisnya selama dua tahun dengan mempekerjakan sepuluh perempuan yang ditawarkannya melalui media sosial dengan tarif Rp600.000 hingga Rp1.000.000 per sekali kencan. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk.