Terdakwa M Baqir seusai menjalani sidang putusan terkait kasus memberi suap Walikota Pasuruan, Setiyono sebesar Rp 115 Juta terkait proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/2/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis M Baqir dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK.