Terdakwa Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (tengah) Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno (kedua kiri) bergegas menjalani sidang putusan terkait kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/2/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Syahri Mulyo dengan pidana 10 tahun penjara denda Rp 700 Juta subsider enam bulan, Sutrisno 10 tahun penjara denda Rp 600 Juta subsider enam bulan, Agung Prayitno lima tahun penjara denda Rp 350 Juta subsider enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK.