Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018). Jaksa penuntut umum menuntut Mustofa Kamal Pasa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider kurungan selama enam bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK.