Polisi menunjukkan sejumlah tersangka yang terjerat kasus peredaran narkoba saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018). Polda Jatim beserta Polrestabes Surabaya memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 8,3 kg, ekstasi sebanyak 4.110 butir dan Ganja seberat 900 gram yang merupakan barang bukti yang disita dari tujuh tersangka. Dalam kesempatan tersebut juga digelar ungkap kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial I S (28) dengan barang bukti yang diamankan yaitu Sabu seberat 4,7 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 7.700 butir. Antara Jatim/Didik Suhartono/ZK.