Terdakwa Bupati nonaktif Ngada, Marianus Sae (kiri) menjalani sidang tuntutan kasus menerima suap sejumlah proyek jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (31/8). Jaksa penuntut umum menuntut Marianus Sae dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Antara Jatim/Umarul Faruq/mas/18.