Terdakwa Walikota nonaktif Malang, Mochamad Anton (kanan) meningggalkan ruang seusai menjalani sidang putusan kasus suap anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (10/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis Mochamad Anton dengan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider kurungan selama empat bulan dan pencabutan hak politik selama dua tahun. Antara jatim/Umarul Faruq/18