Pekerja menyelesaikan pembuatan shutlecock di sebuah Unit Usaha Kecil Menengah (UKM) di Lesanpuro, Malang, Jawa Timur, Selasa (13/3). Pemerintah berupaya memangkas Pajak penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen mulai akhir bulan Maret 2018 guna melindungi pelaku usaha mikro sekaligus meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk/18.