Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengamankan barang bukti makanan ringan saat melakukan penggerebekan di pabrik makanan ringan di Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/3). Sekitar 4.120 kardos (1 kardus isi 100 bungkus) makanan ringan Pia Bali yang diduga tidak memiliki ijin edar diamankan dan sejumlah mesin produksi turut disegel dalam penggerebekan tersebut. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/18