Terdakwa Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii (kanan) seusai menjalani sidang putusan kasus suap proyek Desa Dassok sebesar Rp 250 Juta terhadap Kajari Pamekasan terkait penanganan dugaan korupsi dana desa Pamekasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun delapan Bulan dan denda Rp 50 Juta. Antara Jatim/Umarul Faruq/mas/17.