Kasubbid IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP I Putu Yuni Setiawan (2/kanan) memberi keterangan kepada pers tentang penangkapan pemilik 4.800 ekor benih lobster di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (22/4). Dalam keterangannya, polisi telah menangkap SW sebagai pemilik benih lobster itu dan akan dijerat dengan UU Perikanan dengan ancaman 8-10 tahun penjara. (Foto Antara Jatim/Edy M Yakub/16/