Jombang (Antara Jatim)- Polisi menunjukan tersangkan dan barang bukti narkoba 60 ribu pil koplo jenis dobel L di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Senin (5/5). Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman 60 ribu pil koplo jenis dobel L dari dua pemuda asal Sidoarjo yang akan dijual Rp 350 ribu per seribu butirnya. Puluhan ribu pil haram itu diamankan saat korps berseragam cokelat menggelar operasi ofensif, mereka dijerat Pasal 197 UU RI No 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. FOTO/Syaiful Arif/14/SHP