Bojonegoro (Antara Jatim) - Seorang petugas mengontrol kendaraan mobil dinas DPRD Bojonegoro, Jatim, yang dikembalikan kepada pemkab setempat atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (16/8). BPK merekomendasi sebanyak 12 mobil dinas yang dimanfaatkan sejumlah anggota DPRD telah terjadi pemborosan keuangan negara sebesar Rp4,674 miliar lebih. FOTO Slamet Agus Sudarmojo/13/Oka.