Madiun (Antara Jatim) - Wito (48) tersangka kepemilikan kayu jati illegal menunjukkan kayu jati di Mapolres Madiun, Rabu (22/5). Polisi menangkap Wito dan menyita 58 batang kayu jati berbagai ukuran, karena tanpa dilengkapi dokumen sah kepemilikan kayu yang menurut pengakuan tersangka dibeli dari orang tak dikenal. FOTO Siswowidodo/13/EI