Surabaya - Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) ketika menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Senin (29/10). Keyko yang merupakan mucikari yang diduga melibatkan sekitar 2.000 perempuan panggilan dijual secara online yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia tersebut berlangsung secara tertutup. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/12.