Malang - Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Ir Sutrisno, Kamis (8/9) menunjukan barang bukti tanaman obat yang berhasil disita aparat gabungan TNBTS dan Polres Malang dari pelaku pencurian tanaman obat di wilayah setempat. Selain itu, TNBTS juga berhasil menyita satu unit truk, 17 karung tanaman obat jenis Rasuk Angin (Usnea Barbata) dan lima karung tanaman obat jenis Sempretan (Mikania Cordata). Sementara itu, lokasi pencurian yakni di Hutan Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang merupakan Resor Coban Trisula. (Foto ANTARA / Abd Malik / 11 / edy)