Jember - Mantan Kepala Bulog Divre Jawa Timur, Muharto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah gudang Bulog Jember, mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (14/6). Muharto dituntut satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi. Foto ANTARA/Zumrotun Solicha/11/Chan