Surabaya - Anggota Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka perdagangan anak laki-laki dibawah umur saat gelar kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (30/11). Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan perdagangan anak laki-laki di bawah umur, tersangka dijerat pasal 2 juncto 17 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/10/edy)