Surabaya - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung (kiri) bertanya kepada dua orang tersangka perdagangan anak (trafficking) saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (4/11). Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar tindak pidana trafficking. Para tersangka memasang tarif Rp500 ribu hingga satu juta per anak, dengan tempat transaksi di hotel. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/10/edy)