Gubernur Jatim sosialisasikan pembebasan pajak kendaraan

  • Kamis, 6 Agustus 2026 13:48

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dua kanan) melihat proses pengurusan administrasi di Mobil Samsat Keliling saat Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor bagi Ojek Online di halaman Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek daring untuk meringankan beban operasional, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung keberlanjutan mata pencaharian para pengemudi. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) menyalami pengemudi ojek dalam jaringan (daring) saat Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor bagi Ojek Online di halaman Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan denda maupun tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek daring untuk meringankan beban operasional, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung keberlanjutan mata pencaharian para pengemudi. Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto

Berita Terkait