Sidang perdana kasus Wali Kota Madiun nonaktif

  • Kamis, 11 Juni 2026 18:25

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kedua kiri) memakai rompi tahanan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/abs

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kanan) berjalan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/abs

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kiri) mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (kanan) pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (tengah) berjalan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/abs

Berita Terkait