Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan edukasi terkait dengan ketenagakerjaan ke pelaku usaha dengan harapan mereka patuh pada aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Eko Lukmono mengemukakan pihaknya ingin menegakkan peraturan perusahaan dan ketenagakerjaan tahun 2025 kepada pelaku usaha di Kota Kediri.
"Kami memastikan setiap perusahaan wajib membuat aturan yang harus disahkan Dinkop UMTK. Hal itu agar kami dapat memastikan regulasi yang dibuat benar-benar dilaksanakan atau tidak," katanya di Kediri, Rabu.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang hanya mencukupi persyaratan administratif tanpa mengindahkan regulasi perusahaan dan ketenagakerjaan yang menjadi komitmen di perusahaan, termasuk cuti pekerja, jam kerja, dan pengupahan.
Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan yang signifikan antara peraturan baru tersebut dengan peraturan sebelumnya.
“Poin yang disampaikan salah satunya ada kewajiban perusahaan untuk melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Dinkop UMTK Kota Kediri setiap dua tahun sekali," kata dia.
Pihaknya menambahkan, setelah mereka mengajukan pengesahan kepada pemkot, kemudian akan dilakukan pengecekan apakah sudah benar-benar diterapkan di perusahaan termasuk hak-hak pekerja.
Apabila dijumpai perusahaan yang tidak menerapkan peraturan, Dinkop UMTK Kota Kediri akan melaporkan ke Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Jawa Timur selaku pengawas.
“Sanksi ada di kewenangan Pemprov Jatim, jadi di Dinkop UMTK Kota Kediri adalah kegiatan pembina dan monitor evaluasi apabila ada pelanggaran kita laporkan ke Pemprov,” ujarnya.
Ia berharap, dengan digelarnya kegiatan tersebut seluruh perusahaan di Kota Kediri segera melakukan pengesahan perjanjian di masing-masing perusahaan guna menghindarkan pekerja dari kerugian.
Di Kota Kediri, jumlah usaha mikro lebih dari 10.000 yang tersebar di seluruh kecamatan dengan berbagai jenis usahanya.
Pada 2025 ini, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permenaker) baru yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan mengatur aspek spesifik ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut antara lain mencakup PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya.
Ada juga Permenaker No.mor 1 Tahun 2025 tentang perubahan penyelenggaraan Program JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum (UMP/UMK) Tahun 2025.
