Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, siap memfasilitasi pengelola pondok pesantren dalam kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Pesantren Aman oleh Pemkab Banyuwangi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Pemkab telah menggelar sosialisasi tentang regulasi dan prosedur pembangunan serta penggunaan bangunan yang sesuai standar, karena pemkab ikut berkewajiban memastikan lingkungan belajar santri aman dan layak, salah satunya dengan menjamin fasilitas infrastruktur baik gedung belajar maupun asrama yang aman dan sesuai standar," katanya di Banyuwangi, Senin.
Menurut Ipuk, kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan dan diikuti 70 pengurus pondok pesantren se Banyuwangi dan dihadiri pula oleh perwakilan Nahdlatul Ulama, perwakilan Muhammadiyah dan para camat se-Banyuwangi.
Ia menyampaikan, pemerintah perlu untuk memberikan pendampingan guna memastikan setiap bangunan di wilayah, termasuk pondok pesantren dibangun dan digunakan secara aman.
"Pemkab siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF, dinas terkait akan siap membantu pengurusannya, juga bisa berkonsultasi dengan Dinas PU," ujar Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo menjelaskan PBG adalah dokumen yang harus ada sebelum pembangunan gedung dimulai.
Sedangkan SLF menyatakan bahwa gedung yang sudah selesai dibangun telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan dan kenyamanan.
"Kedua dokumen ini saling melengkapi dan penting untuk legalitas serta keamanan suatu bangunan," kata Yayan, sapaan akrabnya.
Ia mengatakan Dinas PU CKPP membuka ruang konsultasi bagi pondok pesantren yang ingin memeriksa kelayakan bangunan maupun mengurus PBG dan SLF-nya.
"Masyarakat dan pengelola pesantren bisa datang langsung ke Dinas PU atau Mall Pelayanan Publik untuk berkonsultasi lebih lanjut," kata Yayan.
