Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya (Persero) Suradi (SUR) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SUR selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya (Persero),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK, Suradi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

KPK pada 8 Juli 2025, mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026