Madiun (ANTARA) - Dinas Kominfo (Diskominfo) Kota Madiun, Jawa Timur mengedukasi literasi digital guna mencegah maraknya praktik judi daring atau online (judol) di kalangan masyarakat yang menimbulkan dampak masalah sosial.
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Madiun Roberta Juvita mengatakan edukasi literasi dilakukan dengan menggelar deklarasi gerakan Digital Sehat Tanpa Judi Online yang diikuti perwakilan masyarakat, yakni anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), Forum KIM, Relawan TIK, PKK, DWP, RAPI, Karang Taruna, serta pelajar, guru, dan anggota Kwarcab Pramuka.
"Kegiatan ini digelar serentak se-Jawa Timur yang merupakan upaya untuk memperkuat literasi digital guna mencegah maraknya praktik judi online di masyarakat. Kegiatan juga menghadirkan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid secara daring yang memberikan pemaparan pentingnya literasi digital agar terhindar dari kejahatan siber," ujar Juvita dalam kegiatan tersebut di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, Kamis.
Menegaskan apa yang disampaikan oleh Menkomdigi, Juvita menekankan pentingnya edukasi publik dan peningkatan literasi digital, terutama di tengah derasnya arus teknologi yang menawarkan kemudahan dan kepuasan instan.
Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai tawaran instan di dunia digital yang kerap menjadi pintu masuk praktik kejahatan siber, seperti pinjaman daring atau online ilegal dan judi online.
"Kita harus berhati-hati terhadap segala bentuk iming-iming yang menjanjikan keuntungan cepat. Literasi digital menjadi kunci untuk melindungi diri dari jebakan dunia maya," katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riadi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa baik judi online maupun pinjol ilegal sama-sama menargetkan emosi pengguna terutama rasa ingin cepat kaya atau kebutuhan mendesak yang akhirnya mendorong keputusan impulsif dan tidak rasional.
"Baik pelaku maupun pihak yang terlibat dalam alur judi online dan pinjol ilegal tetap bisa dikenai sanksi hukum. Jangan sampai masyarakat terjebak hanya karena tergiur keuntungan sesaat," kata Agus.
Kegiatan tersebut juga diwarnai pembacaan naskah deklarasi oleh seluruh peserta dalam melawan judi online yang dilanjutkan dengan penandatanganan simbolis sebagai bentuk komitmen bersama menolak segala bentuk praktik judol.
Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo Kota Madiun ingin agar kemajuan teknologi digital bisa dimanfaatkan masyarakat dengan bijak sehingga dapat membatasi diri dengan iming-iming judol maupun pinjaman online.
