Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh berupa denda hingga Rp110 juta akibat empat pelanggaran pada pertandingan melawan Garudayaksa FC pada 5 Oktober 2025 lalu, di Stadion H Dimurthala Banda Aceh.
"Kita sudah melihat dan menerima dan surat dari Komdis mengenai sanksi-sanksi yang diterima oleh Persiraja," kata Manajer Persiraja Banda Aceh, Ridha Mafdhul Gidong, di Banda Aceh, Kamis.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI untuk kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026 pada pertandingan Persiraja Banda Aceh melawan Garudayaksa yang berakhir imbang 1-1.
Adapun empat pelanggaran Persiraja berdasarkan putusan Komdis PSSI tersebut yakni, pertama karena terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 140 detik. Atas pelanggaran ini Persiraja terkena denda Rp50 juta.
Kemudian, terjadi penyerangan dan pemukulan kepada perangkat pertandingan ketika hendak meninggalkan stadion menuju ke hotel dikenai sanksi denda Rp20 juta.
Pelanggaran ketiga, adanya suporter Persiraja Banda Aceh yang menyanyikan yel-yel bernada provokatif dan menghina, dari kesalahan ini didenda Rp15 juta.
Terakhir, dalam pertandingan melawan Garudayaksa tersebut, ada empat orang pemain dan satu ofisial yang mendapatkan kartu kuning, total dendanya denda Rp25 juta.
Terhadap hal ini, Gidong mengatakan bahwa manajemen masih mempelajari dan mempertimbangkan keputusan Komdis PSSI tersebut, apakah nantinya melakukan banding atau tidak.
"Kita berharap, kedepannya Persiraja terbebas sanksi dari segi manapun. Kita akan terus berbenah, dan kepada semua pihak kita harapkan juga dapat berbenah, mengevaluasi semua kejadian, sehingga tidak terulang kembali," demikian Ridha Mafdhul Gidong.
Liga 2 Indonesia
Komdis PSSI beri sanksi denda ke Persiraja hingga Rp110 juta
Kamis, 16 Oktober 2025 16:15 WIB
Pemain Persiraja Banda Aceh saat mencoba melewati pemain Garudayaksa FC dalam laga lanjutan Pegadaian Championship, di Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh, Minggu malam (5/10/2025). (ANTARA/HO/MO Persiraja)
