28 Bawaslu se-Jatim Dilantik di Grahadi
Selasa, 6 November 2012 18:11 WIB
Surabaya - Sebanyak 28 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur dilantik berdasarkan keputusan Bawaslu Jatim 0431/SK/Bawaslu Prov/JTM/IX/2012 di Gedung Negara Grahadi Surabaya oleh Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, Selasa.
Dalam pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh anggota Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Dalam kesempatan tersebut, Soekarwo meminta Bawaslu se-Jatim yang baru dilantik ikut menegakkan demokrasi dan keadilan dengan rasa kejujuran serta sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga pencegahan bukan penindakan dalam Pemilihan Umum.
"Bawaslu harus ikut menegakkan demokrasi dan keadilan dengan rasa kejujuran. Karena Bawaslu bekerja sebagaimana fungsinya yakni sebagai lembaga pencegahan, bukan penindakan persoalan Pemilu," ujarnya di sela pelantikan.
Menurut dia, proses demokrasi mengajarkan dua hal penting, yakni kebebasan dan kesetaraan. Apabila nantinya terjadi demonstrasi maka anggota Bawaslu tidak boleh ragu menemui demonstran.
"Bawaslu harus menemui demonstran yang melakukan unjuk rasa. Jangan sampai tidak ditemui karena masyarakat akan merasa kecewa, lebih-lebih melakukan hal negatif," kata dia.
Dalam Pemilu, lanjut Soekarwo, sering terjadi persoalan yang harus diselesaiakan oleh Bawaslu. Ia menyarankan, penyelesaian sengketa Pemilu tidak perlu diselesaikan melalui kekerasan, tapi dilakukan pendekatan terhadap berbagai masalah.
"Musyawarah mufakat adalah salah satu cara lebih penting dari pada voting dalam menyelesaikan persoalan. Sebab musyawarah mufakat merupakan salah satu bentuk tindakan pencegahan secara jujur," jelas gubernur yang akrap disapa Pakde Karwo tersebut.
Bentuk tindakan pencegahan lainya, kata dia, yaitu Bawaslu secara intens memberikan penjelasan dan sosialisasi agar semua pihak saling memahami peraturan.
"Dialog dengan berbagai pihak diyakini salah satu cara untuk menekan perselisihan. Tentunya dengan memberikan penjelasan pemahaman aturan kepada berbagai pihak dapat menekan perselisihan," paparnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan tugas-tugas pengawasan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada. Bila terjadi perselisihan Bawaslu dengan KPU setempat harus melakukan komunikasi dalam menyelesaikannya.
"Bawaslu diharapkan bisa meminimalisasi pelanggaran yang terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Bawaslu juga berperan mencegah terjadinya permasalahan, bahkan bila perlu bisa berkoordinasi dengan tokoh masyarakat," katanya. (*)