Surabaya (ANTARA) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menjembatani konflik proyek pengembangan area The Nook di kawasan Perumahan Graha Famili yang disoal oleh sejumlah warga dalam sebuah rapat dengar pendapat.
"Kami harap semua pihak menemukan titik damai," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, Kamis.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Senotasa (SAS) selaku pengelola The Nook, PT Intiland, Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) dan bagian hukum Pemerintah Kota Surabaya, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.
Mewakili warga, Hadi Wibisono meminta kepastian tentang perizinan The Nook.
Dijawab oleh Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya Oliver Reinhart perizinan PT SAS sudah melalui sejumlah tahapan dan kajian dalam kurun waktu yang tidak singkat.
"Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT SAS telah terpenuhi," ujarnya.
Kuasa Hukum PT SAS Daniel Julian Tangkau menyatakan membuka ruang untuk berkomunikasi dengan warga.
"Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan diperbaiki bersama. Kita fokus ke depan untuk mengakomodasi saran, serta mencari solusi yang baik bagi semua pihak," tuturnya.
Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan PT SAS untuk menghentikan sementara pembangunan selama tujuh hari kerja sembari pihak-pihak terkait bisa kembali memastikan perizinannya.
