Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) tentang pelimpahan kewenangan hak tanah dalam rangka upaya akselerasi dan meningkatkan efektivitas layanan pertahanan.
Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri di Surabaya, Rabu mengatakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
"Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran BPN di Jawa Timur, mulai dari tingkat Kanwil hingga Kantor Pertanahan memiliki pemahaman yang seragam dan implementasi yang tepat terhadap aturan baru tersebut," katanya dalam sosialiasasi yang digelar secara dalam jaringan.
Ia menjelaskan inti dari Permen No. 9 Tahun 2025 ini adalah penyesuaian lingkup pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Kepala Kanwil dan Kepala Kantah seperti peningkatan batasan luas tanah.
Ia mengatakan peraturan baru ini kemungkinan memperluas batasan luas bidang tanah yang kewenangan penetapan haknya seperti hak guna bangunan atau hak pakai dapat diselesaikan di tingkat kantor wilayah atau kantor pertanahan.
"Tentunya, hal ini akan memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu proses pelayanan," ujarnya.
Kakanwil BPN Jatim Asep Heri menegaskan pelimpahan kewenangan atas perubahan Permen ini, juga merupakan kunci untuk mencapai target zero tunggakan layanan pertanahan di Jawa Timur.
"Peraturan baru ini adalah instrumen yang sangat penting bagi kita. Dengan adanya pelimpahan kewenangan, Kepala Kantor Pertanahan memiliki otoritas lebih besar untuk mengambil keputusan, yang berarti kita tidak boleh lagi memiliki alasan untuk menunda layanan. Pelayanan publik yang profesional dan akuntabel adalah prioritas utama di BPN Jatim," katanya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi jajaran BPN Jatim untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Jawa Timur.
