Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota setempat, memberikan edukasi terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) pendirian rumah ibadah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Kediri Indun Munawaroh mengemukakan tentang pentingnya peran pemerintah dalam membimbing masyarakat agar prosedur pendirian rumah ibadah dijalankan sesuai aturan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan Kota Kediri tetap menjunjung tinggi toleransi. Jangan sampai ada rumah ibadah yang berdiri tanpa prosedur sah, karena bisa memicu polemik. Dengan pemahaman bersama, konflik seperti yang pernah terjadi di Mojoroto tidak terulang,” katanya di Kediri, Kamis.
Kegiatan tersebut sebagai edukasi ke masyarakat. Beberapa waktu sebelumnya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pernah terjadi salah paham tentang izin pendirian tempat ibadah yang tertunda.
Pihaknya mengungkapkan bahwa alur SOP pendirian rumah ibadah meliputi pengajuan permohonan oleh panitia kepada FKUB, pemeriksaan administrasi berkas, verifikasi lapangan oleh tim FKUB, rapat musyawarah untuk mengambil keputusan secara mufakat dan penerbitan rekomendasi yang ditembuskan kepada Kementerian Agama serta Pemerintah Kota Kediri.
Persyaratan utama yang ditekankan antara lain legalitas lembaga keagamaan, daftar minimal 90 pengguna tetap, serta dukungan minimal 60 warga setempat yang disahkan oleh ketua RT, RW, dan lurah setempat.
Ketua FKUB Kota Kediri Moch Salim menambahkan dasar edukasi itu dilakukan adalah SKB 2 Menteri Tahun 2006 yang mengatur pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
“Rekomendasi FKUB bukan izin, melainkan salah satu syarat penting untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah. Semua pihak harus memahami tahapannya agar proses berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Kegiatan itu dilakukan di seluruh kecamatan wilayah Kota Kediri yakni Kecamatan Kota, Mojoroto dan Pesantren, diikuti oleh tokoh masyarakat, lurah, serta unsur tiga pilar.
Pemkot Kediri dan FKUB edukasi soal SOP pendirian rumah ibadah
Kamis, 25 September 2025 10:48 WIB
Edukasi soal pendirian tempat ibadah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025). ANTARA/ HO-Pemkot Kediri
