Surabaya (ANTARA) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
"Kami merekomendasikan untuk mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024," ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin, usai rapat dengar pendapat, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Ia mengemukakan, Komisi A meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan sebagai pengganti aturan tersebut.
"Kenapa kami meminta mencabut surat edaran lalu mengganti Perda atau Perwali? Agar aturan itu jelas dan mengikat secara hukum. Kalau surat edaran itu tidak bisa dikatakan produk hukum karena sifatnya hanya mengatur internal," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi, menyambut baik rencana pencabutan SE tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi kabar baik bagi warga yang merasa haknya dibatasi dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK akhirnya membuat terang benderang bagi warga yang merasa haknya dibatasi oleh SE ini," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pihaknya telah mendengar aspirasi warga serta mencermati penjelasan Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil.
Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi A resmi merekomendasikan pencabutan SE dan penyusunan perda baru.
"Selanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun raperda terbaru tentang administrasi kependudukan dengan memperhatikan masukan dari banyak pihak," katanya.
DPRD Surabaya rekomendasi SE pembatasan KK dicabut
Selasa, 23 September 2025 21:11 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya dengan Dispendukcapil Kota Surabaya tentang pembatasan kartu keluarga dalam satu alamat rumah di kantor DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025) ANTARA/Indra Setiawan
