Madiun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota menyebut kerugian akibat demo anarkis yang terjadi di kantor DPRD Kota Madiun, Jawa Timur Selasa (02/09/2025) diperkirakan mencapai Rp530 juta.
"Pemeriksaan taksiran kerugian tersebut kami lakukan bersama Sekretaris DPRD Kota Madiun, DPUPR, dan BPKAD Kota Madiun. Hasilnya ditemukan kerusakan barang, hilangnya aset, serta kerusakan pada gedung," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan di sela kegiatan olah TKP di kantor DPRD Kota Madiun, Selasa.
Dari olah TKP yang dilakukan di tujuh titik, polisi mendapati sejumlah kerusakan fasilitas, kehilangan aset, hingga kerusakan gedung di kantor wakil rakyat tersebut.
Beberapa di antaranya yang rusak antara lain pintu kaca ruang rapat paripurna, ruang Komisi III, perpustakaan, ruang pers, bagian umum, serta pagar dan taman DPRD. Selain itu, juga dilaporkan hilangnya beberapa barang, termasuk besi penutup saluran air.
Ia menjelaskan barang-barang yang hilang masih terus diinventarisasi. Namun, sebagian sudah dilaporkan.
"Kami membuka kesempatan kepada para pelaku penjarahan untuk mengembalikan barang jarahannya. Untuk proses pengembalian akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak DPRD," kata dia.
Agus menegaskan, terkait tindak perusakan dan penjarahan, pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana. Tindakan perusakan bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
Sementara penjarahan masuk kategori pencurian, dengan ancaman Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Jika termasuk pencurian dengan pemberatan, pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman hingga tujuh tahun. Bahkan, pihak yang menyimpan atau menyembunyikan hasil curian dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadah," katanya.
Terkait kemungkinan adanya pelaku anak di bawah umur, Agus mengatakan proses hukum akan disesuaikan dengan aturan peradilan anak.
Polres Madiun Kota mengingatkan kepada para pelaku penjarahan agar segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang hasil jarahan.Penyerahan diri dan pengembalian barang secara sukarela akan menjadikan pertimbangan hukum yang meringankan pelaku.
Seperti diketahui, gelombang demonstrasi besar-besaran berlangsung di berbagai kota di Indonesia menyusul meninggalnya Affan Kurniawan di tengah aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Presiden Prabowo Subianto menyerukan supaya masyarakat tetap tenang dan percaya kepada pemerintah.
Di sejumlah wilayah tersebut terdapat aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum seperti gerbang tol, halte, gedung pemerintahan, hingga cagar budaya. Di antaranya seperti di Jakarta, Makassar, Surabaya, Kediri, termasuk Kota Madiun.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.