Surabaya (ANTARA) - Detasemen Khusus (Densus) 99 Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Satkornas Banser) menyatakan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk mendanai aktivitas terorisme, seperti yang diungkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Persoalannya, yang harus menjadi evaluasi tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat guna. Ini tanggung jawab bersama lintas kementerian dan lembaga,” kata Wakil Kepala Densus 99 Satkornas Banser, Sofyan Ardiansyah melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan ada lebih dari 100 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos teridentifikasi mengalirkan dana untuk kegiatan pendanaan terorisme.
Dalam kesempatan itu, Sofyan menegaskan komitmen untuk mendukung pemerintah dan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal, sekaligus mendorong pengawasan distribusi dana publik agar tepat sasaran dan tepat guna.
Menurut dia, secara administrasi, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menjalankan program bansos sesuai ketentuan yang berlaku, dengan persyaratan yang ketat bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, ia menilai perlu adanya pendalaman profiling KPM agar pendistribusian bansos lebih akurat dan tidak disalahgunakan. Dengan data yang komprehensif, realisasi tepat sasaran dan tepat guna akan tercapai.
"Harapan kita bersama, cita-cita Indonesia Emas 2045 benar-benar terwujud. Diminta atau tidak, Banser tetap berupaya bersama pemerintah memberikan early warning system dan early detection,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Densus 99 Satkornas Banser Ahmad Bintang Irianto mengatakan temuan PPATK menjadi peringatan bahwa jaringan terorisme semakin lihai menyusup ke berbagai sektor, termasuk program untuk masyarakat miskin.
“Ini sangat memprihatinkan. Dana bansos yang seharusnya membantu rakyat kecil justru dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk mendukung aksi radikal. Negara tidak boleh lengah,” tegas Bintang.
