Bojonegoro (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo mendorong mahasiswa program studi hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) untuk mengikuti perkembangan dan dinamika hukum di Indonesia guna mengetahui berbagai peraturan perundangan yang baru.

"Mendorong mahasiswa hukum Unigoro agar senantiasa mempelajari teori-teori hukum, mengamati praktik hukum, serta perkembangan hukum terbaru agar tahu perubahan perundangan," kata Muji Murtopo saat mengisi kuliah umum di kampus setempat, Selasa.

Menurut Muji, dalam waktu yang tidak lama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru akan diterapkan dan rencananya pada Desember 2025, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru juga akan diundangkan.

Selain itu, lanjutnya, terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya semata-mata memberi sanksi pidana para pelaku, namun juga berorientasi untuk memulihkan keuangan negara.

"Jadi pidana (penjara) tetap jalan dan pengembalian uang negara juga berjalan," terangnya.

Muji juga menyampaikan, terpidana korupsi akan melakukan berbagai upaya hukum pidana maupun perdata agar bisa bebas dari kasus yang dihadapi tersebut.

Dicontohkan Muji, seperti kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa di wilayah setempat pada 2022 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,3 miliar, Kejari Bojonegoro berupaya mengembalikan uang negara. Sementara terpidana korupsi harus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Bila dikembalikan ke pemerintah, kerugian negara sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun beasiswa bagi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., mengatakan, setiap program studi (prodi) di Unigoro diwajibkan menyelenggarakan kuliah praktisi dan kuliah umum untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa.

Dengan adanya kuliah umum tersebut diharapkan mahasiswa bisa membedakan bagaimana penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

"Sehingga setiap tahapan proses-prosesnya bisa ditangani sesuai prosedur dan mengetahui peraturan hukum yang sedang berlaku," katanya.



Pewarta: Muhammad Yazid
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026