Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memastikan bahwa setiap jamaah haji yang meninggal dunia selama proses ibadah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan akan mendapatkan perlindungan asuransi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kemenag Ponorogo Moh. Nurul Huda, Rabu, menyusul kabar wafatnya salah satu orang jamaah haji asal daerah itu, Setyo Budi Mangun Dimun, saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Jamaah asal Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, itu meninggal dunia setmenjalani perawatan di RS King Abdullah, Makkah, pada Senin (16/6).
"Jamaah haji telah terlindungi sejak dari asrama haji hingga kembali ke tanah air. Kami pastikan seluruh hak, termasuk klaim asuransi, akan kami kawal hingga diterima oleh ahli waris," kata Nurul Huda.
Menurutnya, klaim asuransi dapat diproses setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai.
Kemenag juga akan membantu kelengkapan administrasi dan pendampingan kepada pihak keluarga dalam proses pencairan.
"Asuransi haji ini adalah hak jamaah yang sudah diatur undang-undang. Kami akan bantu sepenuhnya agar pencairan berjalan lancar," katanya.
Nurul Huda menambahkan besaran manfaat asuransi yang diterima ahli waris mencapai sekitar Rp50 juta, setara dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah.
Kemenag pastikan haji meninggal selama perjalanan dapat asuransi
Rabu, 18 Juni 2025 22:53 WIB

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo Moh. Nurul Huda dan rombongan saat melayat di rumah duka, haji almarhum Setyo Budi Mangun Dimun di Ponorogo. ANTARA/Prastyo